Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Tau

Baru-baru ini Kementrian Agaman (kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Adapun yang menjadi gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang telah rilis pada akhir mei 2021 kemarin.

Kartu nikah ini disediakan secara gratis yang dimaksudkan bisa mempermudah  pasangan suami-istri membawa dokumen nikah. Dengan adanya dokumen nikah digital ini, pasutri tidak perlu repot membawanya ketika hendak bepergian.

Berdasarkan kutipan dari laman Kementerian Agama, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut yang ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Perlu diketahui bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah digital diberikan melalui WhatsApp atau email yang telah didaftarkan. Jika pasangan pengantin juga menginginkan kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada kepala KUA setempat selama persediaan masih ada.

Kabar baiknya, mengurus atau mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah. Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital ini bagi calon pasangan pengantin?

Cara Mengurus Kartu Nikah Digital 

  • Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah web di laman https://simkah.kemenag.go.id.  
  • Mengisi data diri secara lengkap, termasuk No.WhatsApp dan email calon pengantin yang masih aktif 
  • Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui emai
  • Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link
  • Kartu nikah digital juga bisa diakses melalui scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download atau unduh kartu nikah yang terletak di bagian bawah. 
  • Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital dimanapun

.Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah tapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Hanya saja, pasangan pengantin lama harus mengurusnya ke KUA atau harus datang langsung ke KUA. Anda tidak perlu khawatir karena persyaratannya sangat mudah. 

Demikianlah cara mendapatkan kartu nikah digital, silahkan mengikuti prosedur yang ada. Semoga bermanfaat.

 

Leave a Comment